SAMPANG: Tanggal 12 Desember mendatang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sampang akan
dilaksanakan, namun sampai saat ini
pembuatan Daftar Pemilih Pemilu Potensial (DP4) masih hangat diperbincangkan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Mohammad Hodai mengatakan
dalam proses pembuatan DP4
Dispendukcapil harus mengacu terhadap e-KTP yang saat ini sudah mencapai
50 % lebih, hal itu bertujuan agar tidak terjadi data ganda.
Sekedar diingat
dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi A dengan Dispendukcapil dan Komisi
Pemilihan Umum Daerah setempat bulan maret lalu, telah diputuskan KPU akan
mengirimkan surat permohonan DP4 pada tanggal 15 Juni, sedangkan Dispendukcapil
diberi waktu paling lambat tanggal 15
Juli mendatang untuk menyerahkan DP4 ke pihak KPU.(Iswn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar