SELAMAT DATANG DI STASIUN RRI SAMPANG; SEKALI DI UDARA TETAP DI UDARA PRO3

Halaman

Selasa, 16 Oktober 2012

WARGA PASURUAN KEDAPATAN BAWA SABU

BANGKALAN: Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, berhasil membekuk pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu, saat hendak mau masuk ke Bangkalan Plaza (Banplaz) jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan. Indentitas tersangka diketahui bernama Sudirman (25thn) asal warga Jalan Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu poket sabu-sabu, yang rencanya mau dikonsumsi di kamar kosnya bersama temannya. KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Heri Kusnanto mengatakan, tersangka setelah digeledah, petugas menemukan satu poket kecil berisi serbuk putih seberat 0,54 gram, sabu-sabu terserbut disembunyikan di dalam helmnya. Ditegaskan Heri, dibekuknya Sudirman, menambah daftar nama baru bandar sabu-sabu yang ada di Kecmatan Socah. Tepatnya di Desa Parseh. Tersangka menyebutkan salah satu nama bandar tempat dijadikan langganan beli sabu. Ditambahkan Heri, selain sabu-sabu dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah kunci T. Dan saat ini tersangka mendakan di balik jeruji tahanan Mapolres, untuk menjalani penyidikan, dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(mif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar